Barang bukti yang diamankan petugas. (tribrata) |
TKP pertama di Jorong Ranah, Kenagarian Sungai Dareh, Kecamatan Pulau Punjung. Di sini, petugas menangkap dua tersangka masing-masing berinisial TE (27) dan AF (24). Dari tangan tersangka perugas menyita barang bukti sabu empat paket, alat hisap sabu, pipa kaca, uang tunai dan HP.
Kapolres AKBP Anggun Cahyono melalui Paur humas Aiptu Aidil Tanjung menuturkan, Satnarkoba Polres Dharmasraya menangkap empat tersangka dari dua TKP dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
TKP kedua di Jorong Kumani, Kenagarian Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung. "Di sini petugas kita berhasil menangkap dua tersangka lagi atas pengembangan kasus yang pertama," katanya yang dikutip dari tribrata.
Tersangka di TKP kedua masing-masing berinisial EA (25), warga Jorong lambau dan EE (34), warga Padang ini ditangkap petugas atas pengembangan penangkapan tersangka pertama, dari tangan tersangka polisi menyita lima paket sabu, dua HP dan plastik klip.
Keempat tersangka diamankan di Polres Dharmasraya untuk dilakukan pemeriksaan aecara intensif.(*)