Anggota Polresta Padang dipimpin Kabag Ops AKP Andi P Lorena suruh warga yang ingin mendukung sidang PK Bupati Pessel, Rahma Yul Anwar di PN Padang, Senin (5/7/2021). (adi hazwar) |
Seyogyanya sidang itu berlangsung di Pengadilan Tipikor Padang bypass Km 23. Kemudian dipindahkan ke PN Padang di Jalan Khatib Sulaiman. Gedung pengadilan dijaga ketat oleh polisi dan pintu masuk ditutup.
"Bapak dan ibu dari Pesisir Selatan pulanglah ke rumah masing-masing. Jangan buat kerumuman, di sini sidang bukan vonis," kata AKP Andi P Lorena, Kabag Ops Polresta Padang kepada massa yang mendekati gedung PN itu.
Tidak lama, jumlah massa pun berkurang. Sekitar pukul 10.45, hakim ketua Rinaldi Triandoko dan hakim anggota Yose Ana Roslinda dan Juandra memasuki ruang sidang utama.
Sementara pemohon Rusma Yul Anwar dan kuasa hukum pemohon, Gusman dan Jeprinaldi sudak duduk di tempatya, sebelah kiri pegunjung sidang.
Sedangkan kuasa termohon, Suparman, Yandi Mustiqa, Tengku Aldi dan Tigor Apted Zenneger juga sudah siap, duduk sebelah kanan pengunjung sidang.
"Sidang dibuka dan terbuka untuk umum," kata hakim ketua Rinaldi Triandoko.
"Apakah permohonan PK ini mau dibacakan atau dianggap dibacakan," tanya hakim ketua Rinaldi Triandoko.
"Dianggap dibacakan Yang Mulia," kata Jeprinaldi.
Setelah berunding sebentar dengan kuasa hukum pemohon dan termohon hakim ketua menunda sidang Senin (12/7/2021) depan. (adi hazwar)