Kuasa hukum termohon, Yandi Mustiqa membacakan tanggapannya di Pengadilan Negeri Padang, Senin (12/7/2021).(adi hazwar) |
PADANG-Sidang permohonan peninjauan kembali (PK) kembali digelar. Bupati Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar tidak hadir, Senin (12/7/2021). Petugas dari Polresta tidak ada turun seperti sidang sebelumnya dan massa tidak ada yang turun ke Pengadilan Negeri Padang.
Sekitar pukul 09.50, kuasa hukum pemohon dan termohon memasuki ruang sidang utama. Tidak lama menunggu, sekitar pukul 10.05, hakim ketua Rinaldi Triandoko dan hakim anggota Riza H Pratama dan Juandra memasuki ruang sidang utama.
Sementara pemohon Rusma Yul Anwar dan kuasa hukum pemohon, Gusman dan Jeprinaldi duduk di tempatya, sebelah kiri pegunjung sidang.
Sedangkan kuasa termohon, Yandi Mustiqa, Tengku Aldi dan Tigor Apted Zenneger juga sudah siap, duduk sebelah kanan pengunjung sidang.
"Sidang dibuka dan terbuka untuk umum," kata hakim ketua Rinaldi Triandoko.
"Pemohon PK tidak bisa hadir pada sidang kali ini Yang Mulia karena beberapa alasan," kata Jeprinaldi sambil maju ke depan majelis hakim sambil memperlihatkan alasan pendukung tersebut.
Kemudian giliran kuasa hukum termohon permohonan PK. Intinya kuasa hukum termohon menilai, novum yang diambil kuasa hukum pemohon tidak tepat.
"Menolak permohonan kembali pemohon," kata Yandi Mustiqa.
Kemudian kuasa hukum pemohon menghadirkan dua saksi, Razi dan Andi Fitriadi Ambar, keduanya ASN.
Razi menceritakan pertama kali ditemukan Roki yang pernah jadi saksi perkara pokok, berdiskusi dan mencari-cari putusan serupa tetapi terdakwa dilepaskan. Itu terjadi di PN Makassar pada 2015.
"Ada perkara di Makassar. Saya tahu dari Razi melalui Roki. Kasusnya sama dengan ini, melakukan usaha dan kegiatan tanpa izin lingkungan," kata Andi Fitriadi Ambar.
Pemohon Rusma Yul Anwar terkait kasus lingkungan sewaktu menjabat wakil bupati Pesisir Selatan dan dihukum satu penjara dan denda Rp1 miliar subsidair tiga bulan kurungan. Sekarang pemohon sudah menjabat Bupati Pesisir Selatan. (adi)