Penasihat hukum terdakwa Suzila mendengarkan vonis yang dibacakan majelis hakim PN Padang, Selasa (6/7/2021).(adi hazwar) |
Pada Rabu (30/6/2021) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Meilya Trisna dan lra Yolonda menuntut terdakwa Yasin Yusuf pidana penjara seumur hidup, terdakwa Mas'ud pidana penjara 15 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan dan terdakwa Suzila pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
Namun dalam sidang pembacaan pledooi Jumat (2/7/2021) sore ketiga terdakwa melalui Penasihat Hukum (PH) mereka, minta dibebaskan. Sidang dipimpin hakim Agnes Sirait dan hakim anggota Yose Ana Roslinda dan Leba Max Nandoko.
Sidang berlansung secara virtual, majelis hakim, penuntut umum dan penasihat hukum (PH) berada di ruang sidang Pengadilan Negeri sedangkan ketiga terdakwa berada di Rutan Anak Air, Padang.
Dalam sidang pembacaan vonis tersebut terdakwa Yasin Yusuf tanpa didampingi PH sedangkan terdakwa Mas'ud didampingi PH, Tommy dan terdakwa Suzila didampingi penasihat hukum Amrinizal dan lbnu Fadillah Mirza. "Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa Yasin Yusuf," kata hakim ketua Agnes Sinaga.
Menurut majelis hakim terdakwa Yasin Yusuf bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dan Pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Terdakwa Mas'ud dan terdakwa Suzila bersalah melanggar Pasal 5 Undang-undang Nomor 8/2010 tentang TPPU dan menghukum terdakwa Mas'ud empat tahun penjara denda Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan dan terdakwa Suzila dihukum tiga tahun penjara denda Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Atas putusan majelis hakim tersebut terdakwa Yasin Yusuf dan terdakwa Suzila dan JPU menyatakan pikir-pikir. Sedangkan terdakwa Mas'ud menyatakan banding dan diikuti JPU.(adi)