Berawal dari Telepon Minta Belikan Obat, Begini Akhirnya


MERAUKE-Kapolres Merauke AKBP Untung Sangaji melalui Kasat Resnarkoba AKP Najamuddin beserta anggotanya menyerahkan tersangka penyalahgunaan obat kepada pihak Kejaksaan, Kamis (30/9/2021).

Tersangka dan barang bukti perkara penyalahgunaan obat psikotropika dilakukan tersangka WEW. Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan penyidik Bripka Reinaldhy Octavian kepada penuntut umum yang diterima JPU Sebastian Puruhita Handoko melalui video call WhatsApp. 

Sebelumnya, pada 18 Januari 2021, sekitar pukul 16.00 WIT, tersangka WEW menelepon temannya yang berada di Makassar atas nama EG yang hingga kini masih DPO.  

Dia menelepon untuk membantu tersangka membelikan obat. Obat itu masuk kategori penenang dan tak boleh dikonsumsi sembarangan. 

Teman tersangka itu mengirimkan nomor rekening kepada tersangka guna mengirimkan uang membeli obat serta uang ongkos pengiriman. Kemudian tersangka mengirimkan uang Rp5.200.000.

Pada 21 Januari 2021 sekitar pukul 13.00 WIT, ekspedisi tempat pengiriman menelepon tersangka.  Isi telepon itu, ada paket miliknya sudah masuk. Kemudian tersangka menyuruh kurir mengantar ke sebuah tempat di Jalan Lampu Satu Mrke.

Tersangka mengambil paket miliknya lalu kembali ke rumahnya pada sebuah komplek di Merauke. Sekitar pukul 21.15 WIT, anggota polisi melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan obat dalam karton paket sebanyak 20 strip dan satu strip dalam tas hitam sisa sembilan butir.

Kasat Resnarkoba mengimbau warga Merauke agar selalu berhati hati dan waspada terhadap obat berbahaya maupun narkoba. (farid)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama