Pemilik Senjata Api Rakitan dan Amunisi Diamankan di Dharmasraya

 Jumpa pers penangkapan pelaku kepemilikan senjat api dan amunisi


DHARMASRAYA-Seorang pemilik senjata api rakitan dan amunisi aktif tanpa izin diamankan tim gabungan Polsek Sungai Rumbai dan anggota Satuan Reskrim Polres Dharmasraya di Jorong  Baru, Kenagarian Bonjol, Kecamatan  Koto Besar, Dharmasraya, Sumatera Barat, Selasa (28/9/2021).

Penangkapan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sungai Rumbai, Ipda A Agung Ngurah Santa. Polisi mengamankan barang bukti berupa tiga pucuk senjata api rakitan dan puluhan amunisi aktif.

Dalam jumpa pers Polres Dharmasraya yang dipimpin Kapolres AKBP Anggun Cahyono didampingi Kasat Reskrim Iptu Ferliyanto Pratama Marasin dan Paur Humas Ipda Marbawi, Rabu (29/9/2021) disebutkan, tim gabungan mengamankan seorang laki laki berinsial PG (25).

Pelaku disangkakan memiliki senjata api berserta amunisi.  "Menurut pelaku, dia  membeli sejata api rakitan dan beserta amunisinya dari seseorang," kata Anggun Cahyono.

Ditambahkan Kapolres Anggun Cahyono, pelaku membeli sejata api rakitan dan beserta amunisi dengan harga Rp5.500.000. Kemudian satu pucuk senjata api warna coklat dengan harga Rp1.000.000 dan yang satu pucuk senjata api warna coklat sudah lama dimiliki pelaku dan pelaku tidak ingat lagi kapan dibeli dan berapa dibeli," kata kapolres.

Sementara untuk amunisi, pelaku membelinya seharga Rp25 ribu untuk satu butir peluru. "Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan untuk penyidikan lebih lanjut," kata kapolres.

Pelaku dikenakan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak dengan Ancaman hukuman pidana selama 20  tahun penjara. (eko)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama