Polisi perlihatkan tersangka dan barang bukti. (tribrata) |
Tim Opsnal dipimpin Aipda Yandri Martin bersama anggotanya menggerebek pondok tersebut. Dikutip dari tribrata, pelaku duduk di pondok menanti pembeli datang. Tersangka yang ditangkap, YS (58), warga Pasar Kambang. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga menjual togel dengan cara menerima pasangan angka-angka togel. Pasangan warga selanjutnya dituliskan keselembar kertas menggunakan pulpen.
Dia mengakui telah menjual togel. Angka yang dipasang warga kemudian direkap ke selembar kertas distor kepada seseorang bandar yang sudah dikantongi identitasnya. Bandar itu dalam pencarian.
Kasat Reskrim Polres Pessel melaui Humas AKP Hendra Yose, menuturkan benar penangkapan tersebut selanjutnya terhadap tersangka diperiksa intensif di Unit Resum Sat Reskrim Polres Pessel untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil disita berupa satu lembar kertas putih yang bertuliskan angka-angka, satu lembar kertas putih kecil yang bertuliskan angka-angka, rang Rp20 ribu, sebuah pulpen warna ungu, satu buah HP yang ada pasangan angka-angka togel di kotak masuk pesan singkat (SMS). (*)