Diduga Korupsi Dana Desa, Wali Nagari Ditahan

 Polisi tunjukkan tersangka dugaan korupsi


SIJUNJUNG-Seorang wali nagari di Sijunjung ditahan polisi karena diduga melakukan korupsi penggunaan anggaran dana desa dan alokasi dana nagari (ADD dan ADN).


Wali nagari ditahan Tim Unit III Satreskrim  Polres Sijunjung. Penyidik menahan wali nagari periode 2015-2021 dan menetapkan tersangka dalam tindakan korupsi dengan kerugian negara Rp154.474.200. 

Hal tersebut disampaikan Kapolres Sijunjung AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani didampingi Kanit Unit III Satreskrim Ipda Azhamu Suwaril, Selasa (26/10/2021).

Kapolres mengatakan, oknum wali nagari yang dijadikan tersangka berinisial SMDN (43). Tersangka ditahan di tahanan Polres Sijunjung. 

"Perbuatan tersangka melawan hukum yang  dan bertentangan dengan Undang-undang  Nomor 6/2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 20/2018 tentang Perubahan Pengelolaan keuangan Desa," katanya. (eko)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama