Polisi tunjukkan tersangka dugaan korupsi |
Wali nagari ditahan Tim Unit III Satreskrim Polres Sijunjung. Penyidik menahan wali nagari periode 2015-2021 dan menetapkan tersangka dalam tindakan korupsi dengan kerugian negara Rp154.474.200.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Sijunjung AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani didampingi Kanit Unit III Satreskrim Ipda Azhamu Suwaril, Selasa (26/10/2021).
Kapolres mengatakan, oknum wali nagari yang dijadikan tersangka berinisial SMDN (43). Tersangka ditahan di tahanan Polres Sijunjung.
"Perbuatan tersangka melawan hukum yang dan bertentangan dengan Undang-undang Nomor 6/2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 20/2018 tentang Perubahan Pengelolaan keuangan Desa," katanya. (eko)