Kasat Reskrim Polres Kendal |
Kades dengan inisial J diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dan penyelewengan Dana Desa 2018 untuk kepentingan pribadi. Kasat Reskrim AKP Daniel Artasasta Tambunan mengatakan, yang bersangkutan diduga telah merugikan keuangan negara Rp148 juta.
“Memang benar Reskrim Polres Kendal telah melakukan upaya penegakan hukum dugaan tindak pidana dana desa 2018 dengan kerugian negara Rp148 juta. Seharusnya dana desa tersebut disalurkan untuk BUMdes namun digunakan kades untuk kepentingan pribadi,” jelas Daniel Artasasta.
Kasat menambahkan, pelaku mendapat ancaman hukuman penjara minimal empat tahun hingga seumur hidup.
"Kades J melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 dan pasal 8 Undang-undang 31 tahun 1999 seperti yang diatur Undang-undang 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara seumur hidup minimal empat tahun,” imbuhnya.
Dana desa tersebut sedianya untuk pembangunan BUMdes, namun disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Dana tersebut seharunys untuk pembangunan gedung dan sarana. (SAS)