Jual Satwa Dilindungi, Warga Ditangkap Satreskrim Polres Bukittinggi

 Barang bukti yang diamankan polisi


BUKITTINGGI-Tim Opsnal Kerambit Reskrim Polres Bukittinggi mengamankan seorang warga yang diduga pelaku tindak pidana dengan sengaja memperniagakan satwa yang dilindungi.

Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, melalui Kasat Reskrim AKP Allan Budi Kusumah Latinusa, menjelaskan pelaku berinisial F (49).

Ia ditangkap di Parabek, Nagari Ladang Laweh, Kecamatan Banuhampu, Agam, Selasa (5/10/2021) malam.

Kasat Reskrim memaparkan kronologis penangkapan pelaku F, berawal dari Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi dari masyarakat, ada seseorang melakukan jual beli satwa jenis burung yang dilindungi.

“Setelah mendapat informasi tersebut, tim opsnal langsung mendatangi rumah dari pelaku F. Sesampai di TKP, ditemukan ratusan burung berbagai jenis,” katanya yang dikutip dari tribrata.

Menurut AKP Allan, burung yang berjumlah 583 itu, merupakan satwa yang dilindungi. Di antaranya, tiga Cucak Kuricang, dua Brinyi Kelabu, 14 Cucak Sayap Hijau, sembilan Sunda Bulbul Sumatera, 500 Pleci, 16 Poksai, 14 Kucica Kampung, 8 Cucak Gunung, 12 Madu Srikandi, dan lima Murai Besi. “Seluruhnya kita bawa ke Polres Bukittinggi sebagai bukti,” ujarnya.

Dari hasil indentifikasi pihak BKSDA, terdapat empat satwa dilindungi jenis burung, yakni Pleci dengan nama latin zosterops, Poksai Sumatera nama latin garrulax bicolor, Cicau Daun Sayap Biru Sumatera (chloropsis moluccensis), burung madu leher-merah/jantingan (anthreptes rhodolaemus) burung madu leher-merah. (*)



Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama