Kapolda beri sambutan dalam rakernis |
SEMARANG-Kapolda Jawa Tengah, Irjen Ahmad Luthfi membuka rapat kerja teknis (rakernis) fungsi reskrim di Semarang, Selasa (26/10/2021).
Rakernis dihadiri bersama jajaran pejabat utama. Kapolda memberikan sambutan dalam kegiatan yang diikuti seluruh kasat reskrim, kasat narkoba serta para penyidik di Ditreskrimum, Ditreskrimsus dan Ditresnarkoba Polda Jateng.
Kapolda menekankan tentang proses penyidikan yang taat aturan perundang-undangan serta harus tajam pada kedua sisinya.
"Penegakan hukum harus tajam ke atas dan ke bawah. Jangan sampai tebang pilih. Itu sudah perintah kapolri," tegas Kapolda.
Kapolda mengingatkan tentang tantangan penyidik di era saat ini. Penyidikan Polri selalu mendapat sorotan dari berbagai pihak dan masyarakat saat ini tengah berada pada situasi sulit setelah dua tahun terlilit pandemi Covid-19.
"Karena itu, penyidik harus betul-betul menguasai permasalahan. Jangan sampai nanti proses penyidikan yang cacat melahirkan komplain dari masyarakat," tambah Ahmad Luthfi.
"Masyarakat kita saat ini tengah berada dalam situasi sulit. Untuk itu laksanakan tugas dengan cermat, jangan sampai proses penyidikan yang dilakukan melukai rasa keadilan masyarakat," paparnya.
Penegakan hukum, ungkap Kapolda, merupakan upaya terakhir dalam penanganan perkara. Namun, pekerjaan penyidik reserse selesai begitu saja.
Penyidik harus tetap berpegang pada pasal 184 KUHAP tentang alat bukti yang sah dan permulaan yang cukup. Penegakan hukum, menurut Kapolda, adalah upaya terakhir yang dilakukan Polri.
"Oleh karena itu nanti ada materi tentang restorative justice dan materi penanganan perkara sesuai undang-undang," kata Kapolda.
Dalam kegiatan rakernis fungsi reserse yang bertema transformasi penegakan hukum yang presisi guna mendukung pemulihan ekonomi nasional di Jawa Tengah, Kapolda berharap, para penyidik dapat menyamakan persepsi dan mendapat pengetahuan baru dari materi yang akan diberikan para pembicara.
"Satu hal yang ingin saya ingatkan, para penyidik tidak tunduk pada perintah. Penyidik hanya tunduk kepada undang-undang," tegas kapolda. (SAS)