Tersangka di mapolsek |
Penganiayaan terjadi di Jalan Lintas Pekanbaru-Duri, Kelurahan Kandis Kota, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Riau, tepatnya di rumah kontrakan yang dihuni pelapor, Kamis (30/9/2021) sekitar pukul 18.00.
"Pada Jumat 1 Oktober sekira jam 00.15 datang seorang perempuan, O M melaporkan kejadian penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang merupakan anaknya," kata Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi, Sabtu (2/10/2021).
Ketika itu pelapor sedang bekerja di rumah makan Jalan Lintas Pekanbaru-Duri km 80, tiba-tiba mendapat telepon melalui video call dari KW orang yang diduga sebagai pelaku dan dengan memperlihatkan, anaknya CJ (4) sedang dianiaya dengan cara menampar di bagian kepala tepatnya bagian pipi sebelah kiri dan pipi kanan.
Atas perbuatan KW itu, pelapor tidak langsung pulang karena dikhawatir KW juga akan melakukan penganiayaan terhadap dirinya. Selanjutnya pelapor memberitahu peristiwa tersebut kepada pemilik rumah makan tempat pelapor bekerja. Selanjutnya disarankan menjumpai saksi I untuk mendampingi pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kandis.
Kapolsek Indra Rusdi memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Faisal, piket SPK dan piket Reskrim untuk turun ke TKP bersama-sama dengan pelapor serta saksi 1, sesampainya di TKP terhadap orang yang diduga pelaku langsung diamankan dalam keadaan kondisi mabuk tuak.
Setelah dilakukan pemeriksaan diduga pelaku mengakui perbuatannya dan telah melakukan penganiayaan terhadap korban sebanyak empat kali sejak Agustus-September. (ES)