Kapolresta Pekanbaru berikan keterangan pers |
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pria Budi menjelaskan pengungkapan kasus pembunuhan itu di Mapolsek Limapuluh, Jumat (15/10/2021). TKP pembunuhan pada sebuah kamar hotel di Pekanbaru.
Kapolresta didampingi Kapolsek Lima Puluh, AKP. Stevie, ahli forensik dari Polda Riau Kompol Suprianto dan dan dihadiri Paur Humas Polresta Ipda Syafriwandi.
Dijelaskan kapolresta, awal penangkapan ketika tim opsnal mendapat informasi dari pihak hotel, Kamis (14/10/2021) sekitar pukul 14:30 tentang penemuan mayat. Mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Lima Puluh melakukan penyidikan di TKP serta mendapatkan informasi dan petunjuk arah tentang terduga pelaku.
Sekitar pukul 17:00, Tim Opsnal berhasil mengamankan tersangka berinisial LS (36) di Jalan Guru Sulaiman, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru.
Dikatakan kapolresta, awalnya pelaku LS chek in bersama korban berinisial F (46) di hotel tersebut, tepatnya di kamar 241, pada Rabu (14/10/2021).
Keesokan harinya, pelaku sudah chek out terlebih dahulu. pihak hotel menunggu korban yang tak kunjung chek out langsung mengetuk kamar yang terkunci. "Namun tidak kunjung keluar dan pihak hotel membuka kamar dengan menggunakan kunci cadangan dan menemukan korban yang sudah tidak bernyawa," ucapnya.
Kapolresta menjelaskan, motif pelaku melakukan tindakannya disebabkan karena merasa korban telah meracuninya melalui air mineral hingga muntah darah, namun korban tidak mengakuinya.
"Pelaku sakit hati terhadap korban. elaku mencekik korban, memukul dan menjerat leher korban dengan menggunakan tali tas milik pelaku," kata kapolresta.
Kompol Suprianto menjelaskan, terdapat beberapa titik luka lebam di tubuh korban. "Ada tanda kekerasan di kepala korban serta leher dan kekerasan di dada dan perut. Sesuai dengan polanya, diyakini adanya juga pembekaman pada daerah mulut agar korban tidak berteriak, namun yang membuat korban meninggal itu di daerah leher, karena ada gangguan gejala napas sehingga timbulnya asfiksia atau mati lemas," ungkapnya.
Dari tersangka LS ditemukan barang bukti berupa satu buah tas, satu helai handuk, satu lembar surat registrasi hotel, satu helai celana jeans warna hitam, kemeja, satu helai jilbab hingga selembar sarung bantal yang berlumuran darah. (ES)