Kabid Humas Polda berikan keterangan pers |
Kapolres AKBP Wahyu Rohadi memberikan penjelasan terkait kasus penanganan perkara perusakan sarana di pabrik tersebut. Menurutnya, apa yang dilakukan penyidik sudah sesuai alur dan pada proses penyidikan sampai menjelang tahap dua ke kejaksaan, polisi tidak menahan para tersangka.
"Kami jelaskan, sejak proses penyidikan sampai dengan P21 tidak dilakukan penahanan. Jadi sejak Agustus sampai pertengahan Oktober tidak ada penahanan," ungkap Kapolres.
Tersangka ditahan, jelas Kapolres, karena pada tahap dua, barang bukti dan tersangka harus diserahkan. Maka dari itu, penyidik memutuskan melakukan penahanan.
"Baru pada 15 Oktober 2021 dilakukan penahanan terhadap para tersangka, itu pun dalam rangka proses tahap dua. Kalau tahap dua yang harus dilimpahkan ke kejaksaan kan barang bukti dan tersangka. Makanya dilakukan penahanan untuk mempermudah proses penyerahannya ke kejaksaan. Penyidik murni melakukannya atas pertimbangan hukum," tegasnya.
Kapolres juga membenarkan, para tersangka sudah menggunakan hak hukumnya dengan mengajukan proses praperadilan. "Tapi gugatan itu ditolak. Hakim menilai tidak ada kesalahan dalam penanganan perkara pengrusakan sarana di Pajitex," terang Kapolres.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes M Iqbal Alqudusy mengatakan, semua proses penyidikan sudah dilakukan secara proporsional dan Sesuai prosedur. Berkas sudah lengkap dan P21.
Terkait penyampaian pendapat agar dilakukan dengan cara cara yang benar. "Penyampaian pendapat melalui mekanisme yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 9/1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum. Mari kita taat hukum dan ciptakan iklim yang sejuk di wilayah Jawa Tengah, "tutup Iqbal. (SAS)