Polda jumpa pers pengungkapan kasus pinjaman online |
Ada ratusan komputer dan ponsel digunakan untuk menagih debiturnya yang telat membayar angsuran. Pelaku menagih korbannya dengan cara meneror dan menyebarkan konten porno melalui media sosial.
Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi mengatakan pinjol ilegal tersebut menggunakan jasa debt collector untuk melakukan penagihan dengan cara ancaman dan menyebarkan konten pornografi.
"Hal ini meresahkan korban dan akhirnya melaporkan Ditreskrimsus Polda Jateng. Setelah melakukan penyelidikan, tersangka kami tangkap di Jogja berikut perangkat komputernya," papar kapolda saat konferensi pers di Mapolda, Selasa (19/10/2021).
Kapolda menegaskan, Polda Jateng akan mengembangkan kasus tersebut karena meresahkan masyarakat. Kapolda menghimbau kepada masyarakat agar melakukan kroscek jika akan melakukan transaksi pinjaman. "Masyarakat silahkan kroscek ke Ditreskrimsus Polda Jateng agar tidak terjadi kasus serupa," tuturnya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng, Kombes Johanson Ronald Simamora mengatakan pengungkapan korban mendapatkan sms berisi link aplikasi pinjol simple loan pada 4 Mei 2021. Korban ditawari pinjaman dengan bunga rendah.
"Setelah korban mengisi aplikasi dan memberikan persetujuan mengaktifkan mikrofon serta mengizinkan menyerahkan data kontak, maupun galeri di handphone korban," jelasnya.
Kemudian pada September 2021, tambah Dirkrimsus, perusahaan pinjol menghubungi korban melalui telepon maupun SMS memberitahukan telah mengirim uang Rp1,3 juta dan Rp2,2 juta. Namun saat dicek di rekening korban uang tersebut tidak ada.
"Tiga hari kemudian debt collector dari perusahaan pinjol tersebut menelepon korban, bahwa pinjaman tersebut telah jatuh tempo. Korban diteror jika tidak membayar maka anda akan disebarkan ke kontak WhatsApp bahwa penipu," terangnya.
Tidak hanya itu, korban juga diteror debt collector menyebarkan gambar porno yang berwajah korban. Hal ini menyebabkan korban merasa malu.
"Korban melaporkan kejadian tersebut ke Ditreskrimsus Polda Jateng. Kami lakukan tindak profiling, dan ternyata perusahaan itu berada di Jogja," imbuhnya.
Johanson mengatakan ada tiga orang yang diamankan yakni debt collector, HRD, direktur perusahaan penagihan tersebut. Dari ketiga orang tersebut baru satu yang ditetapkan tersangka selaku debt collector berinisial A berjenis kelamin perempuan.
"Debt collector itu melakukan pemerasan, dan pengancaman. Setiap debt collector ini terdapat target setiap penagihan. Jika berhasil dia akan mendapatkan komisi berdasarkan prosentase dari total yang ditagih," ujar dia.
Total keseluruhan karyawan, kata dia, terdapat 200 orang. Namun karena pandemi, karyawan tersebut dirumahkan.
"Kami hanya menemukan tiga orang diantaranya adalah debt collector. HRD dan direktur sedang kami lakukan pemeriksaan dan jika memenuhi unsur akan ditetapkan tersangka. Kami juga akan memeriksa karyawan lainnya," imbuh dia.
Menurutnya, ruko yang digerebek merupakan kantor penagihan. Kantor tersebut baru beroperasi selama enam bulan di masa pandemi corona.
"Kantor ini merupakan kantor penagihan yang terkait dengan aplikasi pinjol. Aplikasi ini dibuat kemudian ada kantor untuk penagihan. Satu kantor membawahi banyak aplikasi pinjol," jelasnya.
Johanson menjelaskan penggrebekan tersebut polisi mendapati 300 unit komputer. Namun polisi mendapati yang masih aktif sebanyak 150 unit komputer. "Yang disita untuk dijadikan barang bukti sebanyak 10 unit komputer," tuturnya.
Ia mengatakan ada 34 pinjol ilegal yang dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Jateng. Pihaknya akan berkoodinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya, dan Bareskrim jika kasus tersebut berkaitan di wilayah lain. (SAS)