Polda Sumbar Limpahkan Berkas Ilegal Loging ke Kejari Dharmasraya

 Barang bukti yang diamankan di Kejari Dharmasraya


DHARMASRAYA-Berkas kasus ilegal loging yang diamankan Tim Ditreskimsus Polda Sumbar berapa waktu lalu diserahkan ke Kejari Dharmasraya, Senin (18/10/2021).


Berkas tersebut merupakan tahap dua dari Ditreskimsus Polda didampingi anggota Kejati. Penyidik limpahkan satu warga Dharmasraya bersama  barang bukti dua mobil dan kayu tanpa surat izin.  

Kepala Kejaksaan Negeri Dharmasraya, M. Haris Hasbullah melalui Kasi Pidana Umum, Rieski Fernanda mengatakan, ini merupakan perkara ilegal loging yang terjadi pada 2020. Polisi menangkap dua mobil dan warga yang diduga pelaku ilegal loging. Tim Ditreskimsus Polda menangani perkara tersebut dengan TKP di Nagari IV Koto Nandibawuah, Dharmasraya.

Dari pengembangan tersebut diamankan diduga pemilik kayu tersebut yang berinisial EYH (40). Tersangka merupakan warga Dharmasraya. Barang bukti  yang diamankan hanya tiga potong kayu balok bulat dan dua truk tanpa nomor polisi. Barang bukti diamankan di Kejari Dharmasraya. 

"Kasus ini segera dilimpahkan pula ke pengadilan untuk disidangkan," katanya. (eko)



Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama