Barang bukti yang diamankan di Kejari Dharmasraya |
Berkas tersebut merupakan tahap dua dari Ditreskimsus Polda didampingi anggota Kejati. Penyidik limpahkan satu warga Dharmasraya bersama barang bukti dua mobil dan kayu tanpa surat izin.
Kepala Kejaksaan Negeri Dharmasraya, M. Haris Hasbullah melalui Kasi Pidana Umum, Rieski Fernanda mengatakan, ini merupakan perkara ilegal loging yang terjadi pada 2020. Polisi menangkap dua mobil dan warga yang diduga pelaku ilegal loging. Tim Ditreskimsus Polda menangani perkara tersebut dengan TKP di Nagari IV Koto Nandibawuah, Dharmasraya.
Dari pengembangan tersebut diamankan diduga pemilik kayu tersebut yang berinisial EYH (40). Tersangka merupakan warga Dharmasraya. Barang bukti yang diamankan hanya tiga potong kayu balok bulat dan dua truk tanpa nomor polisi. Barang bukti diamankan di Kejari Dharmasraya.
"Kasus ini segera dilimpahkan pula ke pengadilan untuk disidangkan," katanya. (eko)