Tersangka ditampilkan dalam jumpa pers |
Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Daniel A. Tambunan saat jumpa pers, Senin (11/10/2021) di lobi mapolres menyampaikan, ada empat anak yang dipekerjakan. "Masing-masing dengan inisial RDM (16), RT (17), PS (15), dan AU (16). Mereka sebagian besar berasal dari daerah Wonosobo," jelasnya.
Di tempat karaoke itu, diamankan MN alias YL yang merupakan pengelola tempat karaoke tersebut. "Pada saat kami melakukan penangkapan didapatkan anak-anak tersebut sedang melayani tamu yang sedang karaoke. Dari dalam room tersebut kami amankan satu botol minuman anggur merah dan empat gelas serta uang yang diduga merupakan hasil keuntungan dari eksploitasi anak tersebut dengan jumlah Rp350 ribu," katanya.
Dari keterangan saksi, setiap kali melakukan menemani tamu, harus setor kepada pengelola Rp50.000. "Menurut keterangan, jika mereka sebagai pemandu karaoke maka pengelola mendapatkan uang perjam Rp50.000," terangnya.
Barang bukti yang diamankan, proyektor, remote, sebuah CPU, dan lainnya. "Pasal yang dikenakan adalah 76 I Jo Pasal 88 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara selama lamanya 10 tahun penjara, " pungkasnya. (SAS)