Barang bukti yang diamankan polisi. (tribrata) |
PADANG PANJANG-Jajaran Satresnarkoba Polres Padang Panjang ringkus dua pelaku yang diduga sebagai pengguna narkotika jenis ganja kering, Sabtu (27/11/2021). Kedua pelaku ditangkap pada sebuah rumah di Jorong Koto Tuo, Nagari Panyalaian, Kecamatan X Koto sekitar pukul 20.00.
Pelaku yang ditangkap, HD (23) yang berprofesi sebagai sopir dan DN (24) seorang buruh. Kapolres Padang Panjang AKBP Novianto Taryono melalui Kasat Narkoba AKP Witrizawati menerangkan, para pelaku itu ditangkap setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat kepada petugas Satresnarkoba.
Dari informasi tersebut, kemudian di bawah komando sang polwan AKP Witrizawati, Kanit 1 Ipda Rikky Naldo beserta tim opsnalnya bergegas mendatangi lokasi di sebuah rumah (TKP) untuk memastikan kebenaran informasi yang didapat.
Sesampai di lokasi, personel menemukan dalam rumah tersebut terdapat dua laki-laki berinisial HD dan DN yang terlihat tingkah lakunya mencurigakan saat kedatangan petugas.
Karena curiga, petugas melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan menemukan sebuah dompet di lantai kamar yang ketika dilakukan pengecekan oleh petugas ditemukan dua paket ganja kering yang di bungkus plastik bening. Kemudian ditemukan juga satu paket daun ganja yang disimpan di bawah kasur kamar tersebut.
“Setelah di interogasi, kedua pelaku mengakui barang haram tersebut miliknya, kemudian para pelaku kami amankan ke Polres Padang Panjang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Witrizawati yang dikutip dari tribrata.
Kasat Resnarkoba berharap, dengan penangkapan ini akan memberikan efek jera bagi kedua pelaku untuk tidak mengulangi perbuatannya kembali.(*)