Barang bukti yang diamankan petugas. (tribrata) |
Kapolres Padang Panjang AKBP Novianto Taryono melalui Kasat Narkoba AKP Witrizawati menyebutkan, pelaku ditangkap, Minggu (28/11/2021) pada sebuah rumah di Jalan Sukarno Hatta, Bukit Surungan.
“Petugas mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu dibungkus plastik berklem warna merah, satu buah kaca pirex yang berisikan sisa sabu bekas di pakai pelaku, dan satu buah bong (alat hisap sabu) dari pelaku,” katanya yang dikutip dari tribrata, Senin (29/11/2021).
Saat penangkapan, sebut AKP Witrizawati, pelaku mengakui semua barang bukti tersebut adalah miliknya.
Diceritakan, penangkapan RN setelah pihaknya memperoleh informasi dari masyarakat adanya seseorang pelaku penyalahgunaan narkoba.
Selanjutnya, jajaran Satresnarkoba dipimpin Kanit I, Ipda Riky Naldo melakukan pengintaian tergadap pelaku dan mendapatinya tengah berada di lokasi.
Karena terkejut atas kedatangan dari pihak kepolisian Polres Padang Panjang, pelaku sempat mencoba membuang barang bukti sabu miliknya ke luar jendela rumahnya, namun sayangnya segera diketahui petugas dan aksi pelaku tersebut gagal.
Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Padang Panjang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kapolres AKBP Novianto Taryono melalui Kasat Narkoba AKP Witrizawati menegaskan, tidak akan membiarkan barang haram narkoba beredar di wilayah hukumnya. “Akan kami buru sampai kemanapun pelaku bersembunyi,” katanya.(*)