Kejari Touna musnahkan barang bukti tindak pidana. |
Kejari Suwirjo didampingi Kasi Intel bersama sejumlah staf mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut dari 21 perkara, 18 perkara narkotika dengan jumlah sabu 12,1615 gram dan alat hisap, tiga perkara barang bukti berupa tas dan HP.
Dikatakan Suwirjo, khusus pengguna narkoba jika dilakukan rehabilitasi, itupun harus ada asesmen. Untuk daerah seperti Touna, asesmen cenderung tidak dilakukan karena tidak ada anggaran dari BNN.
Suwirjo berharap dengan tingginya kasus narkoba di Touna, masyarakat perlu lebih menyadari pentingnya pengawasan terhadap anak. (JFR)