Wakil Wali Kota Solok buka bimtek kearsipan |
KOTA SOLOK - Pemerintah Kota Solok melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan menggelar workshop penyusunan jadwal retensi arsip dan sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis di D’Relazion, Senin (8/11/2021).
Kegiatan yang digelar selama dua hari tersebut, mulai dari 8-9 november tersebut dibuka Wakil Wali Kota Solok Ramadhani Kirana Putra yang diikuti 50 peserta yang terdiri dari kasubag umum/tata usaha dan ASN Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Solok.
Wakil wali kota ungkapkan, pemerintah daerah mempunyai komitmen yang kuat dalam upaya penyelenggaraan urusan kearsipan ini. Mulai dari pembinaan yang dilakukan, bimbingan teknis sampai kepada menerbitkan berbagai aturan dan ketentuan yang terkait dengan kearsipan.
“Sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis merupakan salah satu pokok yang harus dipenuhi dalam pengelolaan arsip dinamis pada lembaga negara sebagai pencipta arsip termasuk pemerintah daerah. Sistem ini merupakan salah satu dari empat pedoman yang diperlukan dalam proses pengelolaan arsip dinamis. Keberadaannya diperlukan sebagai pedoman para pengelola arsip dalam memberikan layanan akses terhadap arsip dinamis,” ungkapnya.
Ramadhani menyebutkan, pemahaman dan kepedulian akan aturan kearsipan OPD masih kurang dan perlu menjadi perhatian kita bersama. “Kenapa hal ini perlu saya tegaskan? Karena pemerintahan yang akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan tercermin dari penataan dan pengelolaan arsip yang tertib, baik dan benar,” tegasnya
Dhani menegaskan agar seluruh OPD dapat mengelola arsip dengan baik, tertib dan benar. "Seluruh OPD benar-benar memberikan perhatian yang serius dalam hal pengelolaan dan penyelamatan arsip ini. Melalui pengelolaan, pemeliharaan dan penyelamatan arsip yang baik dan benar akan dapat diketahui lebih cepat dan lebih awal terhadap kelemahan dan kekurangan dalam penyelenggaraan kearsipan,” tambahnya.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Wadirman menjelaskan tujuan dari kegiatan ini untuk menjamin ketersediaan informasi guna meningkatkan kapasitas dan kemampuan aparatur dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang akuntabel dan bertanggung jawab, menjamin tertibnya penyusunan arsip yang dilakukan pemerintah kota dan menjamin perlindungan, keselamatan, keamanan dan ketersediaan araip yang autentik dan utuh pada pemerintah kota serta meningkatkan kesadaran dan komitmen bersama akan pentingnya arsip. (SIS)