Ilustrasi. (grid.id) |
Staf Ahli Bupati Manokwari Bidang Hukum dan HAM, Jimmy Ell menegaskan, perda tersebut dan tetap menjadi dasar hukum bagi sebuah penindakan terhadap perdaran minuman keras.
Menurut dia, persoalan kelemahan dalam pengawasan jelas disebutkan dalam Bab IV Pasal 4 Huruf a dan b, bukan hanya pemda yang berkewajiban mengawasi, tetapi termasuk masyarakat dan pihak pihak yang berkompeten turut serta berkewajiban melaporkan kepada pihak berwajib untuk ditindak tegas.
Sayangnya, saat pemerintah daerah menyatakan perda masih berlaku, ada lembaga yang justru mengizinkan miras sebuah perusahaan keluar dari pelabuhan Manokwari.
Namun, disebutkan, minuman keras itu bukan untuk Manokwari, tapi daerah lain, persisnya Kabupaten Teluk Bintuni.
Praktisi hukum, Rustam mengatakan, status transit minuman keras di Manokwari bertentangan dengan Perda Nomor 5/2006. (farid)