Kapolresta berikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus sabu |
Pengungkapan kasus sabu itu disampaikan Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi, dalam jumpa pers, Rabu (3/11/2021). Kapolresta didampingi Wakapolresta AKBP. Henky Poerwanto Kasat Narkoba AKP. Ryan Fajri serta Subag Humas Ipda Syafriwandi.
Kapolresta menjelaskan, awal penangkapan bermula adanya aduan masyarakat tentang sering terjadinya transaksi narkotika yang diduga jenis sabu. Penangkapan berawal pada Kamis (21/10/2021) sekira pukul 12.30.
Tim Opsnal Sat Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyatakan di Jalan Harmonis, Kelurahan Limbungan Baru, Kecamatan Rumbai Pesisir sering terjadi transaksi narkotika. Selanjutnya sekitar pukul 13.00, tim melakukan undercover buy atau penyamaran dan mengamankan satu laki-laki AS (24). Selanjutnya tim melakukan penggeledahan di sekitar TKP dan ditemukan satu plastik warna hitam berisikan dua plastik yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dan satu HP.
"Kemudian tim melakukan pengembangan ke rumah Jalan Yos Sudarso, Gang Sepakat. Rumah tersebut merupakan gudang tempat tersangka AS mengambil sabu dan mengamankan dua laki ARO (20) dan H (38) serta seorang perempuan OY (40) yang merupakan istri K (42) yang merupakan DPO dan menemukan empat plastik dan beberapa plastik bening yang berisikan diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus celana pendek warna hitam yang dibuang oleh tersangka ARO dan H di belakang rumah," kata kapolresta.
"Pada Kamis (28/10/2021) tim opsnal mendapat informasi, warga yang masuk daftar pencarian orang, K (42) berada di Kota Solok. Pada Jumat (29/10/2021), sekitar pukul 06.30, tim melakukan penangkapan terhadap K beserta dua laki-laki, JN dan HE di Solok," kata kapolresta.
Kapolresta menyebutkan, dari kelima tersangka, diamankan barang bukti berupa HP, narkotika diduga sabu, kartu ATM, HP, sepeda motor dan lainnya. (ES)