Polri Tangani 69 Perkara Mafia Tanah dengan 61 Tersangka

 

 Irjen Dedi Prasetyo 

JAKARTA-Polri terus melakukan upaya pemberantasan kasus dugaan mafia tanah. Sepanjang tahun ini tercatat sudah ada 69 perkara yang ditangani Satgas Anti Mafia Tanah Polri. 


Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, jumlah tersebut tercatat sepanjang 2021 hingga Oktober.  "Target penyelesaian perkara program tahun 2021 sudah ada 69 perkara mafia tanah yang ditangani," kata Dedi kepada wartawan, Jakarta, Jumat (19/11/2021).

Adapun rincian dari penanganan perkara tersebut adalah, lima diantaranya masih proses penyelidikan, 34 dalam tahap penyidikan. Lalu, 14 kasus sudah dilimpahkan tahap I. Kemudian, 15 perkara mafia tanah sudah dilakukan pelimpahan tahap II. Dan satu kasus dihentikan penyelidikannya dengan pendekatan restorative justice.

Dedi menambahkan, dari kasus mafia tanah yang ditangani, pihaknya telah menetapkan 61 orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.  "Dengan jumlah tersangka kasus mafia tanah sebanyak 61 orang," ujarnya.

Dari 61 tersangka itu, tujuh diantaranya sudah dilakukan penahanan. Lalu, 23 orang belum ditahan. Kemudian, dua masih diburu atau masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) dan 29 tersangka lainnya sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk tidak ragu mengusut tuntas dan menindak tegas para pelaku kejahatan mafia tanah di Indonesia. (ES)



Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama