Polsek BAB Tapan Razia Miras di Tiga Lokasi

 Polisi sita tuak dari razia


PESISIR SELATAN-Polsek Basa Ampek Balai, Tapan, Polres Pesisir Selatan berhasil menyita dua jeriken minuman tuak dan minuman keras anggur putih. Penangkapan itu dalam razia, Kamis (18/11/2021) malam.


Razia merupakan pelaksanaan operasi penyakit masyarakat.  Razia demi menjaga harkamtibmas atau menekan potensi rawan kriminalitas, ketertiban kenyamanan masyarakat.

Kapolres Pesisir Selatan AKBP Sri Wibowo melalui Kapolsek BAB Tapan Iptu Gusmanto mengatakan, operasi pekat ini dilakukan di wilayah hukum Polsek BAB Tapan, dalam rangka mempersempit ruang gerak penjualan miras ataupun barang dilarang lainnya termasuk narkoba.

”Kegiatan digelar Polsek BAB Tapan berkat informasi warga, yang kemudian dilakukan penyelidikan ke lapangan, ” ujar Kapolsek yang dikutip dari tribrata.

Dua jeriken masing-masing 30 liter tuak disita dari rumah milik warga WM (25) dan R (27). Satu lagi, dari TP (23), berupa minuman anggur putih.

"Langsung kami amankan dan pemiliknya kami minta identitasnya diberikan teguran secara lisan dan tertulis supaya jangan menjual tuak lagi, kalau pemilik tuak masih menjual tuak lagi akan diberikan sanksi," katanya.

Kapolsek berharap warga berperan aktif dalam memerangi keberadaan miras dan narkoba di wilayah masing-masing dengan cara melapor ke pihak berwajib agar segera ditindak lanjuti. "Barang bukti akan kita musnakan,” kata Kapolsek.

Ikut turun dalam razia malam itu, Kanit Reskrim Polsek BAB Tapan Ipda Joni Harman beserta anggotanya. (*)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama