Tim Klewang Polresta Padang dan pelaku yang diduga mencuri. (tribrata) |
Kasat Reskrim Polresta Kompol Rico Fernanda mengatakan, EW diamankan, Rabu (1/12/2021) sekitar pukul 22.30.
Pelaku EW diduga melakukan tindak pidana pencurian, Rabu (7/7/2021) dan 16 Oktober 2021 sekira pukul 14.00 di rumah majikannya , Jalan Linggar Jati Kelurahan Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Padang.
“Majikannya baru menyadari kehilangan saat hendak memindahkan perhiasan emasnya yang berada di lemari,” katanya, Kamis (2/12/2021).
Ternyata perhiasan emasnya tidak ditemukan, berupa gelang, kalung dan cincin. "Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polresta Padang,” ujarnya yang dikutip dari tribrata.
Selanjutnya, berdasarkan penyelidikan diperoleh informasi, EW menggadaikan emas milik majikannya di Pegadaian.
“EW meminta tolong teman dekatnya untuk mengadaikan emas tersebut, kemudian pelaku berhasil kita amankan,” tuturnya.(*)