Diduga Peras Anak di Bawah Umur, Warga Diciduk Satreskrim Polres Dharmasraya

 Tim Satreskrim Polres Dharmasraya tangkap tersangka dugaan pemerasan


DHARMASRAYA-Seorang laki-laki, R (32) tak berdaya saat diciduk tim gabungan dari Satreskrim Polres Dharmasraya. Tersangka R diduga memeras anak di bawah umur, Rabu (1/10/2021) di area Sport Center Dharmasraya.

Tim gabungan yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Dharmasraya Iptu Dwi Angga Prasetyo mengamankan pelaku, Selasa (28/12/2021) di Jalan Lintas Sumatera, depan sebuah rumah makan di Dharmasraya.

Kejadian bermula saat korban berinisial B sedang nongkrong di Sport Center Dharmasraya bersama temannya. 

Tiba-tiba pelaku datang dan melontarkan tuduhan korban telah berbuat mesum. Kemudian pelaku meminta denda berupa sejumlah sak semen atau uang Rp1,2 juta.

Pelaku mengancam apabila korban tidak bisa memenuhi tuntutan tersebut maka akan diarak keliling kampung. Korban yang dalam ketakutan tidak sanggup memenuhi permintaan pelaku. Kemudian pelaku merampas HP milik korban sebagai jaminan. 

Tak lama kemudian korban disuruh pergi dan HP milik korban kemudian dijual pelaku. Selang beberapa hari kemudian, keluarga korban melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Dharmasraya.

Kapolres AKBP Anggun Cahyono melalui Kasat Reskrim menyampaikan, tim dari Sat Reskrim melakukan penyelidikan dalam kasus ini hingga akhirnya pelaku bisa diciduk. 

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan satu sepeda motor, satu buah kotak HP dan  satu lembar kertas bukti pembelian HP.  "Pelaku dijerat dengan pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasan dan ancaman dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," ujar Kasat Reskrim. (eko)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama