Gubernur buka rapat koordinasi |
"Kehadiran Undang-Undang Nomor 6/2014 tentang Desa menuntut penyiapan dan penguatan kapasitas secara berkesinambungan, baik terhadap aparatur pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa maupun lembaga kemasyarakatan desa. Penguatan kapasitas tidak hanya dilakukan dalam bentuk pendidikan dan pelatihan, bimtek, sosialisi, monev dan lain sebagainya, melainkan juga dapat dilakukan dalam bentuk rapat koordinasi bersama BPD/Bamus Nagari dengan menghadirkan Dinas PMD kabupaten/kota dan camat terpilih," kata Gubernur Mahyeldi, saat membuka rakor tersebut.
Mahyeldi menyebutkan, Badan Permusyawaratan Desa/Bamus Nagari dalam menjalankan peran, tugas dan fungsinya, sudah diatur dengan Permendagri Nomor 110/2016, dan terkait dengan pengawasan BPD/Bamus Nagari terhadap keuangan desa/nagari telah diatur lebih lanjut dengan Permendagri 73/2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa.
Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya wakil dari penduduk desa/nagari berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Mahyeldi berharap pada 2022 nanti sudah tidak ada lagi status desa/nagari sangat tertinggal dan tertinggal di Sumbar.
Rakor anggota BPD/Bamus Nagari tingkat Sumatera Barat 200 peserta. (rls)