Hermus Indou |
MANOKWARI-Kabupaten Manokwari masuk wilayah dengan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level Dua. Hal itu sesuai Instruksi Mendagri Dalam Negeri (Inmemdagri) Nomor 65/2021. Kebijakan Ini berlaku sejak 7-23 Desember mendatang.
Bupati Manokwari, Hermus Indou mengatakan kebijakan pemerintah pusat itu menjadi pedoman bagi seluruh daerah, termasuk Manokwari ibukota Papua Barat.
“Pemkab Manokwari sudah berpikir langkah dan strategi apa yang diambil untuk implementasinya, terutama menghadapi perayaan juga libur Natal dan tahun baru,” terangnya di Manokwari, Jumat (10/12/2021).
Menurut bupati, salah satu strategi adalah berkoordinasi dengan pihak klasis dan gereja terkait pelaksanaan tata cara ibadah selama masa pemberlakuan PPKM.
“Dengan salah satunya kehadiran 50 persen jemaat saat ibadah, tentu juga menerapkan protokol kesehatan,” paparnya.
Dikatakan, kebijakan pemerintah pusat sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 itu bagian dari strategi yang harus didukung seluruh daerah agar tidak menimbulkan lonjakan kasus di awal tahun baru.
Langkah antisipasi itu juga diperkuat dengan merebaknya varian baru Omicron yang ditemukan di Afrika Selatan. Menyoal itu, pemkab bersama Satgas Covid-19 Manokwari, bupati akan mengetatkan pengawasan jalur masuk dan ke luar di bandara dan pelabuhan laut, termasuk jalur darat.
“Kita semua tentu ingin perayaan Natal dan tahun baru nanti berjalan aman. Pemerintah, Satgas, pihak gereja, semua bekerjasama agar tak muncul kluster baru lagi,” terangnya.
PPKM Level Dua ini juga berlaku bagi pusat perbelanjaan publik, sekolah hingga masa kerja ASN. Aktivitas masyarakat juga menjadi perhatian penting seperti pasar dan pusat keramaian lainnya. (farid)