Kapolda Riau berikan keterangan pers. |
Penangkapan tangan kanan DB yang bernama KH, berawal dari pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan Polres Dumai, dengan barang bukti 8,3 kilogram, dari seorang kurir yang bernama SD.
Setelah dilakukan pengembangan terhadap SD, ternyata narkoba yang dia terima dari Malaysia ada 30 kilogram. “Pertama barang yang di sita oleh Dumai memang hanya 8.300 gram. Ini sejatinya 30 kilogram, sisanya 22 kilogram sudah berhasil diperdagangkan di Jambi,” kata Kapolda Irjen Agung Setya Imam Effendy di Polda Riau, Rabu (15/12/2021).
Setelah diketahui 22 kilogram sudah berhasil dijual, Tim dari Ditresnarkoba melakukan penelusuran aliran dana hasil penjualan sabu itu. “Kita lakukan penelusuran atas peradangan ini, dan kita menemukan transaksi atas perdagangan ini, kita temukan data perdagangan di Jambi uangnya masuk ke SD. Uang itu ditampung kemudian disetor ke DB melalui saudara KH," kata Agung.
Dari temuan itu, diakukan penggeledahan di rumah KH, benar saja, petugas menemukan uang sebanyak Rp1 miliar lebih.
“Uang ini diminta DB untuk keperluan membayar lawyer, terkait dengan penangkapan kita sebelumnya 87 kilo sabu yang dilakukan AD. AD merupakan adik dari DB,” KATA Agung.
Agung menerangkan, KH yang sudah ditangkap Polda Riau adalah orang suruhan langsung bandar narkoba Internasional bernama Db yang sudah lama menjadi buronan Polda.
“Diketahui, KH merupakan kaki tangan DB untuk menerima uang hasil perdagangan sabu-sabu. KH ini kaki tangan saudara DB untuk menerima hasil kejahatannya,” tutup Agung.
Diketahui, DB merupakan bandar narkoba kelas internasional, sudah tiga kali berhasil menyelundupkan narkoba ke Indonesia melalui Riau.
Tidak tanggung-tanggung, penyeludupan pertama 200 kilogram, kedua 87 kilogram, dan terakhir 30 kilogram. Barang haram itu dibawa dari Negri Jiran Malaysia. (ES)