Surat Sekda Sergai pada ASN |
Hal itu disampaikan juru bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Sergai, Akmal di ruang kerjanya, komplek kantor bupati di Sei Rampah, Jumat (10/12/2021).
“Banyak upaya yang dilakukan pemkab dengan stakeholder terkait demi memutus rantai pandemi diantaranya melakukan imbauan penerapan protokol kesehatan kepada masyarakat, mendirikan kampung tangguh, menyiapkan rumah isoter dan yang tak kalah penting adalah melaksanakan program vaksinasi kepada masyarakat demi mencapai kekebalan komunal,” katanya.
Disampaikan Akmal, jika vaksinasi menyasar keseluruh masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk divaksin. Masyarakat usia produktif, lansia dan pelajar maupun mahasiswa dengan usia minimal 12 tahun harus melakukan vaksinasi.
“Guna mendukung program pemerintah ini, pemkab juga melakukan imbauan kepada masyarakat agar melaksanakan vaksin. Akhir-akhir ini pada beberapa wilayah di Indonesia menggalakkan program gempur vaksin yang tentunya bertujuan agar terbebas dari pandemi. Sama seperti daerah lain, untuk mencapai target, pemkab turut melakukan kegiatan serupa dengan menerbitkan surat yang ditujukan kepada OPD agar ikut menyukseskan program vaksinasi,” terangnya.
Akmal menambahkan, terkait dengan surat yang sedang dipermasalahkan beberapa media, berupa surat sekretaris daerah yang banyak beredar dengan Nomor : 18.33/440/71255/2021 tanggal 6 Desember 2021 tentang Gempur Vaksinasi Covid-19 Kabupaten Sergai yang ditujukan kepada seluruh OPD. Surat tersebut juga menginstruksikan kepada ASN maupun Tenaga Kontrak untuk turut serta menyukseskan program vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Sergai.
“Inikan program nasional yang harus dijalankan demi memutus mata rantai pandemi serta meningkatkan imunitas masyarakat. Untuk Sergai 70 persen yang diamanahkan atau ditugaskan negara, dalam hal ini presiden kepada pemerintah daerah agar masyarakat yang sudah divaksin mencapai 70 persen dari target,” jelas Akmal.
Ia mengatakan, jika ini adalah tugas atau program pemerintah yang harus disukseskan oleh ASN maupun penyelenggara pemerintahan di Sergai. Dalam surat tersebut tidak ada masalah dan masih terbilang normatif sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang ada.
"Sekretaris daerah itu adalah pejabat pembina kepegawaian atau ASN pemegang jabatan tertinggi di daerah dan ASN yang dipimpinnya harus tunduk dan patuh terhadap birokrasi yang dijalankan di Sergai," ungkapnya.
Perintah dari seorang sekretaris daerah harus dijalankan dan ini merupakan bentuk dari loyalitas yang harus dikerjakan setiap ASN maupun tenaga kontrak untuk menyukseskan program vaksinasi.
Juru bicara Satgas Covid-19 yang juga sebagai Kadis Kominfo Sergai mengutarakan bahwa sejauh ini tidak ada ASN maupun tenaga kontrak yang merasa terancam atau diancam.
“Kalaupun ada ASN atau tenaga Kontrak yang merasa terancam dengan surat Sekretaris Daerah tersebut, kami mempersilahkan datang ke Kantor Dinas Kominfo untuk diberikan pemahaman terhadap isi surat tersebut," katanya. (affan)