Kapolres Manokwari berikan keterangan pers |
Kapolres Manokwari, AKBP Dadang Kurniawan Winjaya dalam release akhir tahun menjelaskan, punishment yang diberikan kepada anggota berdasarkan hasil putusan sidang disiplin maupun etik. Ia menyebut, sepanjang 2021, 17 kasus indisipliner anggota polri.
"Yang mendapatkan teguran tertulis ada 17 kasus karena melakukan indisipliner. Total anggota yang mendapatkan punishment berjumlah 31," jelasnya.
Menurut Dadang, penindakan terhadap anggota yang melakukan pelanggaran merupakan bagian dari pembinaa internal. Selain memberikan punishment, jajaran Polres Manokwari juga memberikan reward kepada anggota yang berprestasi.
"Dengan begitu diharapkan menjadi motivasi bagi personel lainnya untuk melaksanakan tugas sesuai dengan standar pelayanan kepada masyarakat," katanya. (farid)