Gubernur Mahyeldi lantik pejabat jelang akhir tahun |
Gubernur menyampaikan, Presiden Joko Widodo menghendaki perubahan konkret dalam reformasi birokrasi, yaitu penyederhanaan birokrasi pada instansi perintah cukup dengan dua level dan diganti dengan jabatan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan yang menekankan kompetensi sehingga proses kerja birokrasi lebih cepat dan dinamis dalam pengambilan keputusan.
“Tindak lanjut dari instruksi itu diterbitkan Peraturan Menpan RB Nomor 17 tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Admisnisteasi ke dalam Jabatan Fungsional. Untuk mematuhi hal tersebut, pemprov telah melakukan serangkaian kegiatan dimulai dengan penyederhanaan struktur organisasi, mengaanalisa jabatan fungsional untuk disederhanakan, usulan dan rekomendasi persetujuan sebagai dasar pelantikan,”ujarnya.
Gubernur menuturkan, Menpan meyakinkan PNS yang terkena penyederhanaan agar tidak khawatir dalam karir dan pendapatan, hal ini karena tidak ada pengurangan penghasilan. Pejabat fungsional juga tetap memiliki peluang untuk promosi untuk jabatan struktural.
Pejabat fungsional, kata dia, tidak perlu cemas dengan nilai jabatan. Tunjangan dan nilai jabatan ditentukan dengan kompleksitas dan beban pekerjaan dan kompetensi setiap jenjang jabatan. Tetap mendapatkan kepastian pengembangan kompetensi sesuai UU ASN.
“Koordinasi intergrasi sinkronisasi harus diperhatikan agar kinerja pejabat fungsional menyatu dalam kesatuan yang utuh dalam OPD,” ujarnya. (rls)