Truk yang diamankan petugas |
DEMAK- Komandan beserta anggota Koramil Wonosalam, Demak, Sabtu (1/1/2022) tangkap tangan truk yang isi solar subsidi yang diduga ilegal.
Secara kasat mata tak ada persoalan yang tampak di mobil itu. Namun, mobil dimodifikasi sedemikian rupa, sehingga patut dicurigai isi solar cuma modus untuk penimbunan solar.
Penangkapan itu wilayah hukum Polres Demak, Jawa Tengah. Praktik penyalahgunaan solar subsidi tersebut berlangsung di Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak.
"Kita tangkap tangan truk yang sedang solar," ujar Komandan Koramil Wonosalam, Kapten Kav Karmadi di kantornya.
Dijelaskan, penangkapan sekitar pukul 02:00 saat anggota melaksanakan patroli pengawasan malam tahun baru. Danramil dengan Serma Hamid mencurigai truk yang sedang mengisi BBM tidak sesuai prosedur.
Perbuatan mengakibatkan kerugian bagi negara. Tindakan tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Dalam Pasal 55 disebutkan, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
"Setelah berkoordinasi berkas dan BB diserahkan ke Kapolsek Wonosalam, AKP Rusmanto," tambahnya. (SAS)