Wali kota rapat dengan jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Padang. (prokopim) |
Keputusan pembukaan PTM tersebut disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Disdikbud Padang Nomor 421.1/Dikbud/Dikdas.01/2022 tentang Pelaksanaan PTM 100 persen Semester Genap Tahun Pelajaran 2021/2022 di Masa Pandemi Covid-19.
"Untuk pelaksanaan PTM seratus persen ini akan resmi kita mulai pada Senin 10 Januari 2022. Penerapan kebijakan ini dilakukan karena kasus Covid-19 di Padang semakin melandai. Begitu juga dengan capaian vaksinasi sekarang sudah di angka 79 persen. Hal tersebut telah memberikan gambaran kepada kita, pandemi ini sudah terkendali dengan baik,” ungkap Wali Kota Padang Hendri Septa yang dikutip dari siaran pers Prokopim.
Hendri Septa menyebutkan, keputusan PTM 100 persen ini juga merupakan tindak lanjut Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 (empat) Menteri 21 Desember 2021 lalu tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
"Sebelumnya anak-anak kita belajar tiga jam di sekolah dan tiga jam di rumah secara daring. Mulai 10 Januari nanti pembelajaran akan dilakukan full 6 jam tatap muka di sekolah, dan besoknya mereka bisa mengerjakan tugas-tugas sekolah di rumah. Esoknya lagi kembali belajar tatap muka di sekolah, begitu seterusnya," jelas Wako didampingi Pj Sekda Arfian.
Ia mengatakan, sebelum dimulainya pelaksanaan belajar-mengajar di sekolah Semester Genap Tahun Pelajaran 2021/2022 ini ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh seluruh pihak satuan pendidikan yang berada di bawah kewenangan Disdikbud Kota Padang.
Adapun di dalam SE terkait, wali kota menjelaskan beberapa poin ketentuan umum persiapan sebelum pembelajaran tatap muka penuh dimulai.
Di antaranya, berkaitan persiapan satuan pendidikan/sekolah harus jelas dan komit untuk menerapkan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 secara ketat. Selanjutnya pihak Disdikbud Padang wajib memonitoring dan mengevaluasi Satuan Pendidikan yang akan melakukan proses belajar mengajar (PBM) tatap muka semester genap 2021/2022.
"Untuk ini kepada korwil pendidikan kecamatan, pengawas SD/SMP, penilik TK/PAUD, kepala SMP negeri/swasta, kepala SD negeri/swasta, kepala TK/PAUD, SPNF, LKP dan SKB agar ikut memantau dan membuat laporan tertulis hasil pemantauan tersebut secara periodik pada Disdikbud Padang," kata wali kota.
Tak hanya itu, kata wali kota, pihak terkait harus memastikan kembali ketersediaan dan berfungsinya sarana dan prasarana yang dibutuhkan sesuai prokes Covid-19.
Antara lain seperti menyediakan tempat cuci tangan/wastafel di setiap lokal, alat pengecek suhu tubuh nirsentuh (thermogun atau thermoscanner) minimal 2 buah/sekolah dan masker untuk setiap guru/pegawai ditambah cadangan. Selanjutnya menyediakan desinfektan dan alat penyemprotan, sabun cair untuk cuci tangan, handsanitizer, sarung tangan karet serta toilet yang bersih dengan air dan sabun yang cukup.
"Selain itu satuan pendidikan yang akan melakukan PBM Tatap Muka harus menyediakan ruang kelas yang meja dan kursinya diatur dengan jarak 1,5 meter. Lalu membuat spanduk dan pamflet imbauan untuk menjaga kesehatan dan pengamanan prokes serta mengirim surat izin dan pernyataan kesanggupan dari orang tua peserta didik untuk pelaksanaan PTM," kata wali kota.
"Kepada pihak sekolah diminta mengatur waktu kepulangan siswa dan penjemputan orang tua agar tidak terjadi keramaian sekaligus mensosialisasikan kebijakan pemerintah terkait pelaksanaan PTM 100 persen," tukas Wako Hendri mengakhiri.
Kepala Disdikbud Habibul Fuadi menjelaskan untuk PTM 100 persen bagi murid SD/SMP akan menerapkan kurikulum sesuai kondisi di tengah pandemi Covid-19.
"Ini adalah suatu momentum yang luar biasa karena peserta didik kita di Padang tak lagi belajar secara daring. Semoga ini kebangkitan untuk pendidikan kita menuju normal kembali, karena sama-sama kita ketahui belajar secara daring cenderung tidak maksimal selama ini," tuturnya. (*)