Pembunuhan Mahasiswa Gemparkan Warga, Polres Sorong Kota Tetapkan Tersangka

AKBP Ary Nyoto Setiawan

SORONG-Polres Sorong Kota tetapkan seorang tersangka dalam kasus pembunuhan mahasiswa. Terduga pelaku ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara beberapa waktu lalu.

Polres Sorong Kota bergerak cepat terkait penemuan mayat di kali perumnas yang menggegerkan warga, Senin (27/12/2021). Mayat yang diketahui bernama IR itu merupakan mahasiswa tingkat akhir sebuah perguruan tinggi di Kota Sorong.

Pada awalnya, polisi sempat kesulitan mengungkap kasus itu. Pihak keluarga merasa curiga dengan kondisi jenasah korban dan menuntut pihak kepolisian menuntaskan perkara tersebut.

Kapolres AKBP Ary Nyoto Setiawan mengatakan, tersangka berinisial R. Dia dijerat dengan pasal 338 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara 

Polisi menjadikan perkara ini sebagai atensi dan terus melakukan pengembangan, termasuk dengan memeriksa 10 saksi. (farid)




Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama