Peserta pelatihan foto bersama |
Kepala Dinas Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Asahan, Elfina Br Tarigan menyampaikan, dasar dari kegiatan ini adalah program peningkatan kualitas keluarga, kegiatan penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan.
Dasar lainnya, peningkatan kualitas keluarga dalam mewujudkan kesetaraan gender dan hak anak yang wilayah kerjanya dalam kabupaten/kota dengan sub kegiatan peningkatan kapasitas sumber daya lembaga penyedia layanan peningkatan kualitas keluarga.
Elfina menjelaskan, kegiatan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya lembaga penyediaan layanan peningkatan kualitas keluarga tingkat kabupaten/kota melalui pelatihan konvensi hak anak, antara lain, memberikan edukasi dasar-dasar konvensi hak anak, memberikan contoh implementasi konvensi hak anak ke dalam kerangka kabupaten layak anak dan memberikan edukasi klaster pemenuhan hak anak.
Bupati Asahan pada pidatonya yang disampaikan Sekda John Hardi Nasution mengatakan, setiap sumber daya manusia dituntut memiliki pengetahuan dan wawasan yang luas tentang persoalan seputar anak.
"Wacana tentang anak ini tidak bisa lepas dari konvensi hak anak karena konvensi inilah yang menjadi dasar bagi dunia internasional, termasuk Indonesia dan Asahan,khususnya untuk memandang permasalahan yang dihadapi anak, sehingga Asahan dapat melaksanakan pembangunan berperspektif hak anak," katanya.
Sekda mengatakan, pembangunan berperspektif hak anak memerlukan proses yang berkesinambungan dari berbagai pihak. Pelatihan konvensi hak anak menjadi sangat penting untuk meningkatkan komitmen guna mendorong pengarusutamaan hak anak.
Sekda mengatakan, tujuan pelatihan konvensi hak anak guna meningkatkan pemahaman peserta tentang implementasi konvensi hak anak dan meningkatkan kapasitas SDM yang berkualitas dalam perlindungan dan pemenuhan hak anak di Asahan.
Peserta diberikan materi oleh Kepala Bidang Data, Informasi Gender dan Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Sumatera Utara, Roima Harahap dengan materi Kerangka Dasar Hak Anak dan dosen UINSU Muhammad Jainlani dengan materi konvensi hak anak Klaster IV-IX dan pendekatan berbasis hak anak pada program. (YG)