Petugas tertibkan balap liar yang meresahkan warga. |
Aksi balap liar itu meresahkan warga, sehingga polisi mengambil tinakan. Penertiban dilakukan tim gabungan Polres Dharmasraya dan Polsek Pulau Punjung. Penertiban balap liar itu dipimpin Wakil Kepala Polres Dharmasraya Kompol Alwi Haskar, bersama Kabagops Polres, Kompol Nasrul Effendi.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Dharmasraya, AKBP Nurhadiansyah melalui Kapolsek Pulau Punjung AKP Zamrinaldi, Minggu (30/1/2022) di Pulau Punjung.
Dikatakan kapolsek, Polres dan Polsek Pulau Punjung melaksanakan patroli antisipasi kerawanan kenakalan remaja berupa tawuran dan balap liar di wilayah hukum Polsek Pulau Punjung.
Ikut serta dalam penertiban balap liar itu, Kabagren Polres Dharmasraya Kompol Eliswantri, Kasat Reskrim Iptu Dwi Angga Prasetyo serta Kasat Lantas Iptu Sayyid Malik Ibrahim, serta anggota polres dan anggota Polsek Pulau Punjung.
Dijelaskan kapolsek, patroli dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang balap liar di jalur dua jalan lintas Sumatera depan kantor Bupati Dharmasraya hingga depan RSUD Sungai dareh tersebut. "Tim gabungan langsung bergerak menuju TKP," kata kapolsek.
Dalam patroli tersebut, petugas mengamankan lebih kurang 35 unit sepeda motor berbagai jenis dan satu unit kendaraan roda empat dan satu pucuk senapan angin tanpa amunisi. "Setidaknya, 50 remaja sempat dimintai keterangan dan didata," kata kapolsek.
Sementara barang bukti berupa sepeda motor diamankan ke Mapolres Dharmasraya untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Kapolsek mengimbau tokoh masyarakat, khususnya kalangan orang tua yang memiliki anak remaja, untuk melarang kegiatan balapan liar di mana saja dan melarang kegiatan kenakalan remaja.
"Yang akan rugi kita semua. Apabila ikut balapan liar, lalu terjadi kecelakan lalu lintas yang susah adalah keluarga sendiri. Kami melarang keras kegiatan balapan liar dan kegiatan yang lainnya melanggar hukum," tegas Kapolsek Pulau Punjung AKP Zamrinaldi. (eko)