Polisi tunjukkan tersangka dan barang bukti kasus pemerasan |
Satu terduga pelaku yang berinisial AD (19) diamankan Rabu (5/1/2022) sekitar pukul 11.00 di kediaman kakaknya, Nagari Koto Besar, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya. Satu pelaku lainnya, AL (25) melarikan diri dan terus diburu petugas.
Tim gabungan Sat Reskim Polsek Sungai Rumbai dan anggota Reskim Polres Dharmasraya melakukan penyidikan dengan atas laporan masyarakat tentang adanya tindak pidana tersebut di Rusunawa Kecamatan Sungai Rumbai.
Penangkapan terduga pelaku dipimpin Kapolsek Sungai Rumbai Kompol Andri Nugroho Saputro bersama Kasatreskrim Polres Dharmasraya, Iptu Dwi Angga Prasetyo.
Penankapan setelah dilakukan penyelidikan dan berhasil menciduk pelaku AD (19). Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu sepeda motor dan satu HP milik korban. Pelaku AL dalam pengejaran petugas.
Kapolres Dharmasraya AKBP Anggun Cahyono melalui Kapolsek Sungai Rumbai Kompol Andri Nugroho Saputro, amis (06/01) menyebutkan kronologi peristiwa tersebut.
Sebelumnya, korban bersama pacarnya sedang duduk di motor, persis di samping Rusunawa Kecamatan Sungai Rumbai. Kemudian dua pelaku datang menghampiri korban dan melontarkan tuduhan korban telah berbuat mesum di tempat tersebut dan mengeluarkan ancaman akan membawa korban ke kantor polisi.
Salah seorang pelaku mengeluarkan sebilah pisau untuk menakuti korban. Kemudian pelaku membawa korban bersama pacarnya ke lapangan cross yang berada di seputaran TKP dengan menggunakan sepeda motor milik korban dan sepeda motor pelaku.
Sesampainya di TKP, pelaku menurunkan korban dan pacarnya serta meminta paksa HP milik korban. Korban yang ketakutan menyerahkan HP itu. Setelah mendapatkan harta milik korban, dua pelaku kabur membawa sepeda motor dan HP korban. Kemudian korban melaporkan kejadian ini ke SPKT Polsek Sungai Rumbai..
“Kami dari Polsek Sungai Rumbai bersama Kasat Reskrim Polres Dharmasraya bersama tim mengamankan satu pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi Desember tahun silam. Tim kami masih memburu satu pelaku lagi," kata kapolsek.
Pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal pidana sembilan tahun penjara (eko)