Polisi tangkap pengguna sabu. (tribrata) |
Dua pelaku AS (52) dan YI (40) ditangkap pada sebuah rumah di depan Kantor Wali Nagari Koto Baru, Kecamatan Koto Baru. Diketahui, salah satu pelaku adalah residivis.
“Pelaku yang ditangkap adalah AS dan YI, mereka warga Nagari Koto Baru,” kata Kapolres Dharmasraya AKBP Anggun Cahyono melalui Kasat Narkoba AKP Rajulan Harahap.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yakni satu kotak plastik warna putih yang didalamnya terdapat tiga paket yang dibungkus plastik klip bening diduga sabu, satu unit HP dan seperangkat alat hisap sabu.
“Pelaku dikenakan Undang-undang Narkotika dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara,” ujarnya yang dikutip dari tribrata. (*)