Bupati Eka Putra lantik PNS Tanah Datar. (prokopim) |
BATUSANGKAR-Seorang pegawai negeri sipil (PNS) harus menjadi panutan bagi masyarakat dan mampu bekerja secara maksimal dalam memberikan pelayanan masyarakat, sehingga memberikan citra yang baik bagi birokrasi pemerintahan.
Hal itu disampaikan Bupati Tanah Datar Eka Putra didampingi Wakil Bupati Richi Aprian pada penyerahan surat keputusan (SK) dan pengambilan sumpah/janji PNS, yang dilaksanakan di aula kantor bupati, Pagaruyung, Selasa (25/1/2022).
Bupati Eka juga menyampaikan PNS harus peka terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta permasalahan yang terjadi di masyarakat.
Bupati Eka menambahkan, PNS mesti kreatif, inovatif serta kerjasama yang baik dalam melahirkan solusi untuk setiap permasalahan.
“Pahami secara detail tugas, pokok dan fungsi yang menjadi tanggung jawab seorang PNS. Ciptakan pola kerja cepat, tepat, ikhlas dan tuntas,” ujar Eka.
Tidak hanya itu, Bupati Eka berharap setiap PNS membuka diri untuk kritik dan saran dari masyarakat, yang harus disikapi dengan baik guna pembenahan kinerja pemerintahan.
“Jika ada kendala dalam pelaksanaan tugas, perbaiki dan tindaklanjuti, lakukan tindakan nyata, jangan menutup diri untuk mendengarkan dan menerima kritikan dari berbagai sumber dan jaga terus komunikasi,” ujar Eka yang dikutip dari Prokopim Setda Tanah Datar.
Bupati Eka mengatakan, PNS yang baru diambil sumpah/janjinya berupaya mendalami RPJMD Tanah Datar serta program-program unggulan pemerintah daerah. “Segera pahami RPJMD dan program unggulan pemerintah Tanah Datar, agar terwujud satu visi bersama yakni, terwujudnya Tanah Datar madani, berlandaskan adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah,” ujar Eka.
Kepala BKPSDM Jasrinaldi mengatakan, jumlah PNS yang di ambil sumpah/janji 175 orang terdiri dari bidan 9 orang, CPNS formasi 2019 sebanyak 159 orang, CPNS formasi 2018 sebanyak empat orang, Sekolah Tinggi Tranportasi Darat satu orang dan IPDN dua orang.
“Pengambilan sumpah/janji PNS ini bertujuan untuk memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku, untuk mengangkat CPNS menjadi PNS dalam rangka melakukan pembinaan, pengembangan kompetensi dan karir PNS, guna mewujudkan PNS yang bersih, jujur, dan sadar akan tanggung jawabnya sebagai unsur aparatur negara dan abdi masyarakat,” ujar Jasrinaldi. (*)