Polisi berikan keterangan pers |
Pencurian brankas PB terjadi pada 27 Desember 2021 dan laporannya diterima SPKT Polda Papua Barat pada hari yang sama.
Wakil Direktur Reskrimum Polda Papua Barat, AKBP Robertus A Pandiangan mengatakan, DUT dan GGH diamankan pada 22 Januari 2022, sementara NBA ditangkap sehari setelahnya. Sebagai barang bukti, polisi mendapatkan surat-surat penting dalam keadaan rusak, sementara Uang senilai Rp62.200.000 sudah habis dipakai pelaku.
“Tersangka NBA menerima Rp12.200.000, sementara GGH diberikan Rp1 juta dan sisanya merupakan bagian DUT. Setelah membobol dan mengambil uang, brankas itu dibuang di jurang dekat kawasan hutan gunung meja,” ujarnya dalam press release di Mapolda Papua Barat, Rabu (26/1/2022).
Dijelaskan, kepolisian juga akan terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini, terlebih dalam kronologisnya dua hari sebelum kejadian pelaku sudah masuk ke dalam kantor KPU untuk merusak CCTV yang terpasang.
“Terkait dengan adanya kekerabatan dan keterlibatan pegawai di KPU, kami sementara masih melakukan pendalaman dari keterangan tiga tersangka ini,” kata dia lagi. (farid)