Dua tersangka ditahan Polres Pemalang. |
Kapolres AKBP Ari Wibowo mengatakan, kedua tersangka diamankan Satreskrim Polres Pemalang pada sebuah SPBU, Kamis (3/2/2022) malam.
Kapolres AKBP Ari Wibowo mengungkapkan, Polres Pemalang masih melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut. "Dari keterangan beberapa saksi, kita lakukan pengembangan terkait kasus ini," jelas kapolres.
Selain mengamankan tersangka, kapolres mengungkapkan, pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti di tempat kejadian perkara.
"Barang bukti yang kami amankan diantaranya, uang tunai Rp10 juta hasil tindak pidana pemerasan dengan ancaman yang dilakukan oleh para tersangka," jelas kapolres.
"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 9 tahun," imbuh Kapolres. (SAS)