Kasus Curat, Pelaku dan Penadah Diangkap Sat Reskrim Polresta Pekanbaru

Ilustrasi. (sergaptkp.com)


PEKANBARU-Satuan Reskrim Polresta Pekanbaru amankan empat tersangka keterlibatan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Tegal Sari Ujung, Kecamatan Rumbai, Senin (7/02/2022).


Keempat tersangka ini dengan sangkaan berbeda. Untuk terduga pelaku inisial AA (39) dan HN (31) merupakan tersangka pencurian dengan pemberatan sementara G (45) dan AA (39) merupakan penadah barang.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi melalui Kasat Reskrim Kompol Andrie Setiawan menyebutkan, ada dua tersangka yang merupakan pelaku curat, dua lagi tersangka merupakan penadah barang tersebut.

"Setelah kami lakukan pengembangan ternyata tersangka inisial AA (39) dan HN (31) mengakui telah melakukan aksinya di 11 TKP dan menjual kepada rekannya," katanya.

Dari keempat tersangka tersebut diamankan barang bukti berupa satu sepeda motor, sejumlah HP, sebuah helm, dn satu laptop warna hitam.

"Atas kejadian tersebut korban dengan inisial  NY (26) alami kerugian Rp8,5 juta," ujar Kasat Reskrim. (ES/Humas Polresta Pekanbaru)




Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama