Ilustrasi. (merdeka.com) |
PEKANBARU-Terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) diamankan petugas Tim Opsnal Batman Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru saat keberadaannya diketahui di Kota Bandar Lampung.
Kejadian berawal pada Senin (24/1/2022) sekira pukul 18.30 di Jalan Gulama, Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru. Korban inisial DI (39) melihat pintu kamar rumahnya dalam keadaan rusak.
Setelah dicek isi kamar, korban melihat barang miliknya berupa uang senilai Rp120 juta, sepuluh buah jam tangan, tas koper, obat/suplemen dan emas emat gram habis dibawa pelaku.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi melalui Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan mengungkapkan, pihaknya mengamankan pelaku. "Pada Kamis (29/1/2022) siang, tepatnya di Bandar Lampung, kami mengamankan tersangka inisial I (30) dan LA (16) yang merupakan warga Pesawaran, Lampung. Saat itu kami dibantu Tim Jatanras Polda Lampung," ungkap Kasat Reskrim, Andrie Setiawan, Jumat (4/2/2022).
Dari hasil penangkapan kedua pelaku ini, polisi mengamankan barang bukti dua sepeda motor serta barang-barang perhiasan lainnya. Kasat Reskrim menambahkan, korban mengalami kerugian lebih kurang Rp2 miliar. (ES)