Sang polisi pemberani |
PEKANBARU-Aksi heroik ditunjukkan seorang anggota polisi yang berdinas di Polsek Tenayan Raya, Polresta Pekanbaru.
Ia adalah Bripka Oktavianus Yusbar (42). Dirinya rela kakinya terkilir karena tabrak motor dua kawanan jambret yang ketika itu hendak kabur usai beraksi, Jumat (4/2/2022) sekira pukul 08.20.
Upaya Bripka Oktavianus Yusbar membuahkan hasil. Kedua pelaku kejahatan pencurian dengan kekerasan (curas) modus jambret itu pun berhasil diamankan.
Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Manapar Situmeang menceritakan kronologis kejadian tersebut. Korban dari aksi jambret ini adalah seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Nur Habibi (32).
Ketika itu, korban dengan mengendarai sepeda motor dan membawa seorang anaknya yang masih kecil, pergi ke warung di dekat Simpang Arkom, Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya, untuk membeli telur.
Sesampainya di warung, korban turun dari sepeda motor. Anak korban, masih duduk di atas sepeda motor. Korban juga meninggalkan sebuah HP yang disimpan di dashboard sepeda motor.
Tiba-tiba, dua pelaku yang berboncengan dengan sepeda motor, datang mendekati sepeda motor korban. Seorang pelaku kemudian mengambil handphone milik korban.
Aksi pelaku itu ternyata dilihat pemilik warung, yang langsung berteriak maling. "Jadi ketika itu anggota (Unit) Samapta atas nama Oktovianus sedang melaksanakan patroli dengan sepeda motor, sedang patroli dan mendengar teriakan maling. Terlihat dua orang berboncengan dengan sepeda motor dan kencang sekali," kata Kapolsek.
"Tanpa pikir panjang, anggota kita langsung menabrakkan sepeda motornya ke sepeda motor yang akan melarikan diri tersebut. Kedua pelaku terjatuh, dan anggota bersama-sama masyarakat meringkus dua pelaku yang sudah berhasil mengambil HP korban," kata Manapar.
Dijelaskan Manapar, begitu diamankan, Bripka Oktavianus kemudian menghubungi Pos SPKT Polsek Tenayan Raya, untuk meminta bantuan mendatangkan mobil.
Begitu tiba, dua pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Tenayan Raya untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
"Korban juga sudah membuat laporan, dan akan segera kita proses sesuai Pasal-Pasal KUHP," tutur Manapar.
Dibeberkan Kapolsek, pengakuan tersangka, dia sudah pernah masuk penjara sebelumnya pada 2013 atas kasus ganjal ATM. "Sudah empat kali melakukan jambret. Yaitu di daerah Bangkinang dan juga Pekanbaru," sebut Manapar.
Bripka Oktavianus, diketahui mengalami cidera. Kakinya terkilir akibat menabrakkan sepeda motornya ke sepeda motor kedua pelaku. (ES)