Petugas perlihatkan barang bukti dan tersangka. |
Kapolres Keerom AKBP Christian Aer melalui Kasat Reskrim Iptu Jordan Randy Zethdan Pellokila mengatakan, terduga penadah curanmor itu, OW (21). Dia ditangkap beserta barang bukti satu sepeda. Dia ditangkap ketika petugas sedang razia.
"Tim menangkap OW saat sedang razia di Jalan. Trans Arso 1. Saat diperiksa OW tidak dapat menjunjukan kelengkapan surat-surat kendaraan tersebut dan saat dicek motor tersebut terdaftar dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 24 / I / 2022 / Papua / Res Jayapura, tertanggal 15 Januari 2022. Kemudian OW beserta barang bukti diamankan tim ke Mako Polres Keerom," kata Kasat Reskrim.
Warga yang dirangkap itu mengakui, motor tersebut didapatkan dari saudaranya, DW yang tinggal di Organda Jayapura, yang kemudian motor tersebut akan dipakai OW menuju ke Kabupaten Jayawijaya yang kemudian akan dijual.
Barang bukti berupa motor Honda Beat Street warna silver tersebut telah diserahkan Timsus Polres Keerom kepada Timsus Polres Jayapura untuk dibawa dan dikembalikan kepada pemilik motor yang hilang. (farid)