Petugas temukan warga yang minum tuak pad di rumah warga. (kominfo) |
PADANG PANJANG-Baru seminggu lalu disita, tim penegak perda kembali amankan 30 liter tuak, Sabtu (12/3/2022) malam dari rumah seorang warga. Sebelumnya, warga itu juga pernah diperiksa petugas dalam kasus yang sama.
"Tuak tersebut adalah milik orang yang sama, RT, warga Kelurahan Silaing Bawah, Kecamatan Padang Panjang Barat yang terjaring dalam operasi penegakan perda Senin, (7/3/2022) lalu,” ucap Kabid Penegakan Perda dan Trantibum, Herick Eka Putra didampingi, Polisi Pamong Praja Ahli Muda, Idris, dan Kasi Operasional, Musben Zakir.
Selain menemukan 30 liter tuak, RT juga tengah melayani pengunjung minum di tempatnya. Semua barang bukti ditemukan di dapur dan langsung diamankan ke Markas Satpol PP guna pemeriksaan lebih lanjut.
Ditambahkan Herick, RT diduga melanggar Pasal 10 Ayat (1) dan Pasal 18 Ayat (7) Perda Nomor 9/2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penindakan Penyakit Masyarakat dengan ancaman kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp10 juta.
Tim Penegak Perda terus melanjutkan operasi dengan sasaran rumah kontrakan dan kos-kosan di Padang Panjang.
"Tim melakukan pemeriksaan identitas setiap penghuni. Hal ini masih dalam rangka penegakan Perda Nomor 9/2010. Alhamdulillah, tidak ditemukan kejanggalan dan indikasi pelanggaran. Tim hanya memberikan arahan kepada penghuni rumah kontrakan dan kos untuk menjaga ketentraman dan ketertiban umum," katanya yang dikutip dari Kominfo. (*)