Ajukan Tiga Ranperda ke DPRD Padang, Ini Penjelasan Wali Kota


Ketua DPRD Padang terima ranperda dari wali kota


PADANG- Wali Kota Hendri Septa menyampaikan nota penjelasan tiga rancangan peraturan daerah (ranperda) usulan Pemerintah Kota Padang kepada DPRD dalam sidang paripurna, Senin (14/3/2022) di gedung dewan, Jalan Sawahan.

 

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Syafrial Kani dengan didampingi para wakil ketua, Sekretaris DPRD Hendrizal Azhar dan diikuti sejumlah anggota DPRD. Selain itu, juga hadir Asisten Pemerintahan dan Kesra Edi Hasymi, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Endrizal serta para pimpinan OPD terkait di lingkungan pemko, baik secara langsung maupun virtual.


Wali Kota Hendri Septa sampaikan nota penjelasan

Selain dari kalangan pemerintahan kota, paripurna itu juga dihadir Dandim 0312/Padang Letkol Inf Jadi serta unsur serta pihak terkait lainnya. Tiga ranperda yang disampaikan wali kota antara lain tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas serta Perubahan Atas Perda Kota Padang Nomor 8/2012 tentang Pengawasan, Pengendalian dan Pelarangan Minuman Beralkohol.

"Tiga ranperda ini sesuai dengan permintaan dan harapan kita dari jajaran pemko sebagaimana ada beberapa ranperda yang perlu kita perbaharui atau dievaluasi ulang saat ini. Hal tersebut juga dikarenakan seiring adanya perubahan nomenklatur di pemko serta seperti adanya Undang-undang Cipta Kerja yang dikeluarkan pemerintah pusat. Maka itu perlu kita selaraskan kembali untuk penerapannya lebih efektif ke depan," ujar wali kota.

Wali kota dan Ketua DPRD Padang

Hendri menilai pentingnya ketiga ranperda tersebut bagi kemaslahan hidup masyarakat Padang. "Kita berharap tiga ranperda ini dapat dibahas DPRD bersama stakeholder terkait, akademisi dan tokoh masyarakat di Padang. Semoga dalam waktu yang tidak begitu lama dapat ditetapkan menjadi perda yang akomodatif dalam menyelesaikan persoalan dan menampung aspirasi warga," harapnya.

Wali kota menjelaskan, terkait ranperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sangat penting sebagaimana diatur dalam Pasal 28H Ayat 1 UUD 1945 yang menegaskan setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan bathin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh layanan kesehatan.

"Perda Kota Padang Nomor 8/2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup perlu disesuaikan kembali. Perubahannya antara lain terhadap kriteria usaha atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup, sosial, ekonomi dan budaya," katanya.

"Kemudian jenis kegiatan usaha, pelaksanaaan uji kelayakan serta proses pelibatan masyarakat yang terkena dampak langsung terhadap rencana usaha atau kegiatan dalam penyusunan dokumen amdal. Selain itu sertifikasi dan kriteria kompetensi penyusunan amdal, pengintegrasian antara perizinan lingkungan dan pengelolaan limbah B3 serta tim penilai," sambungnya.

Perihal Ranperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas yang diusulkan kali ini, Wali Kota Hendri menerangkan sebelumnya telah ada dan diatur dalam Perda Kota Padang Nomor 3/2015.

"Perda tersebut perlu disesuaikan kembali dengan Undang-undang Nomor 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas yang semakin lengkap mengatur ketentuan dalam proses perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. Jadi intinya kita menginginkan para penyandang disabilitas merasa diperlakukan sama haknya oleh pemerintah dan masyarakat," jelasnya.

Terkait Ranperda Perubahan Atas Perda Kota Padang Nomor 8/2012 tentang Pengawasan, Pengendalian dan Pelarangan Minol, wali kota menilai minuman keras sangat membahayakan karena merupakan gejala sosial yang berpengaruh negatif terhadap perilaku masyarakat dan perlu pengendalian dan pengawasan.


Anggota dewan ikuti rapat paripurna

"Perda tersebut perlu disesuaikan kembali dengan ketentuan yang lebih tinggi sesuai kondisi dan iklim usaha saat ini. Beberapa ketentuan yang diubah antara lain pengendalian pendistribusian dan penjualan minol serta perizinan, larangan, pengawasan dan pengendalian peredaran hingga penjualannya," ujar Hendri Septa. (ADVERTORIAL)





Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama