Sejumlah pelajar yang ditertibkan Satpol PP. (kominfo) |
PADANG PANJANG-Tim Satpol PP menertibkan sejumlah pelajar yang berkeliaran saat jam pelajaran berlangsung. Rabu (9/3), sembilan pelajar dibawa ke Markas Satpol PP. Sebelumnya pada Selasa (8/3/2022), 30 pelajar ditertibkan dan delapan orang di antaranya juga dibawa ke markas.
Kepala Seksi Operasional Satpol PP, Musben Zakir menyampaikan, dalam penertiban itu, sebenarnya ada 10 pelajar yang diamankan. Namun satu orang berhasil melarikan diri saat hendak dibawa ke markas.
"Pelajar ini sengaja kami amankan ke markas untuk diberikan pembinaan. Selain melanggar Perda Nomor 9/2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, mereka juga mengolok-olok anggota kami di lapangan,” ungkapnya seraya menyebutkan mereka ditertibkan dari sebuah warung di Kelurahan Ngalau.
Pelajar yang dibawa, katanya lagi, diserahkan kepada Seksi Pembinaan, untuk diberi binaan, sosialisasi Perda dan menandatangani surat pernyataan.
Sehari sebelumnya, Tim Penegak Perda yang terdiri dari Satpol PP Damkar, TNI dan Polri juga menyusuri di tiga lokasi. "Kami menemukan 30 pelajar yang duduk-duduk di warung saat jam pelajaran berlangsung. Bahkan kedapatan ada yang merokok di sana," sebut Polisi Pamong Praja Ahli Muda, Idris yang dikutip dari Kominfo.
Dari 30 itu, katanya, delapan di antaranya yang kedapatan merokok, dibawa ke Markas Satpol PP. Mereka diamankan untuk dipanggil orang tua masing-masing dan diberikan pembinaan. Sedangkan pemilik warung diberikan peringatan karena menjual rokok dan menyediakan tempat untuk pelajar merokok.
“Kami masih memberikan tindakan persuasif kepada pemilik warung. Jika kedapatan masih menjual dan menyediakan tempat untuk pelajar merokok pemilik akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutur Idris. (*)